Wahyu sebagai Otoritas Kebenaran: Worldview Islam dari Data Pew hingga Kant, Nietzsche, dan Foucault

Islam dan Barat bisa sepakat soal keadilan, tetapi kesamaan nilai belum tentu berarti kesamaan sumber kebenaran. Tulisan ini menguji worldview Islam ala al-Attas dan Zarkasyi dengan data Pew 2026, kritik Kant, Nietzsche, dan Foucault, serta kasus Deklarasi HAM Kairo.

Diskusi tentang Islam dan Barat biasanya berputar di satu pertanyaan: nilai ini baik atau buruk? Apakah demokrasi sesuai syariat? Apakah HAM versi PBB sejalan dengan fikih? Pertanyaan itu penting, tapi ada pertanyaan lain yang letaknya lebih dasar. Dari mana sebuah nilai mendapat status benar, dan siapa yang berwenang memutuskannya?

Pertanyaan kedua ini membawa kita dari etika ke epistemologi, cabang filsafat yang membahas sumber dan keabsahan pengetahuan. Hamid Fahmy Zarkasyi, salah satu pendiri INSISTS, menyampaikan hal ini dalam sebuah lokakarya di Universitas Airlangga, 24 Juni 2010: perbedaan Islam dan Barat sudah sampai ke tataran epistemologi (InPAS, 2010).

Apa Kata Data tentang Tuhan dan Moralitas

Pew Research Center rutin bertanya kepada responden di puluhan negara: perlukah seseorang percaya kepada Tuhan agar bermoral dan memiliki nilai yang baik? Dalam survei yang Pew rilis Maret 2026, 99 persen responden Indonesia menjawab perlu, dibanding 10 persen di Swedia dan 31 persen di Amerika Serikat.

Angka Amerika layak diperhatikan lebih lama. Pada 2002, 47 persen warga AS menjawab perlu, hampir seimbang dengan 50 persen yang menjawab tidak perlu. Dua puluh tiga tahun kemudian, yang menjawab perlu tinggal 31 persen, sementara 68 persen menjawab tidak perlu. Di Jerman, angkanya turun dari 37 persen pada 2022 menjadi 21 persen pada 2025.

Pew hanya memotret pendapat, tapi potret itu memperlihatkan dua cara memandang moral: satu menempatkan Tuhan sebagai sumber nilai, satu lagi menyerahkan penilaian kepada manusia dan kesepakatan sosial. Data AS menunjukkan standar yang bersandar pada pendapat publik bisa bergeser 16 poin dalam satu generasi. Angka 99 persen di Indonesia juga menyisakan pertanyaan sendiri. Mengakui Tuhan sebagai syarat moral baru langkah pertama. Langkah berikutnya lebih berat: menjadikan wahyu sebagai hakim ketika wahyu berbeda dengan opini yang sedang dominan.

Islam sebagai Worldview

Kita sering menerjemahkan worldview sebagai "pandangan hidup", padahal terjemahan ini terlalu sempit. Dalam jurnal Islamia (2005), Zarkasyi mengutip Ninian Smart, ahli perbandingan agama dari Inggris, yang memandang worldview sebagai keyakinan dan perasaan yang menggerakkan keberlangsungan dan perubahan sosial serta moral sebuah masyarakat. Syed Muhammad Naquib al-Attas menyebut worldview Islam sebagai ru'yat al-Islam li al-wujud, visi Islam tentang realitas dan kebenaran. Zarkasyi merumuskannya lebih jauh: cara pandang ini bermula dari syahadat, bertumpu pada wahyu, dan diperkuat akal, indera, serta intuisi (Ismunanto, 2018).

إِنَّ الدِّينَ عِندَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ

"Sesungguhnya agama di sisi Allah ialah Islam." (QS. Ali 'Imran [3]: 19)

Ayat ini membawa konsekuensi epistemologis. Kalau Anda menerima Islam sebagai kebenaran, Anda juga menerima sumber kebenaran yang Islam tetapkan. Pertanyaannya lalu bergeser: bukan lagi apakah seorang Muslim boleh mengambil sesuatu dari Barat, tapi apakah ia ikut mengambil worldview di balik sesuatu itu.

Sumber Ilmu dalam Tradisi Islam

Ulama Muslim sudah merumuskan sumber ilmu sejak abad keenam Hijriah. Najmuddin an-Nasafi (wafat 537 H/1142 M) menulis dalam al-'Aqa'id an-Nasafiyyah:

أَسْبَابُ الْعِلْمِ لِلْخَلْقِ ثَلَاثَةٌ: الْحَوَاسُّ السَّلِيمَةُ، وَالْخَبَرُ الصَّادِقُ، وَالْعَقْلُ

"Sebab-sebab ilmu bagi makhluk ada tiga: indera yang sehat, berita yang benar, dan akal."

Al-Attas kemudian memisahkan akal dan intuisi hati menjadi dua saluran tersendiri, dan menegaskan bahwa khabar shadiq mencakup wahyu sebagai otoritas tertinggi (Wan Daud, 1998). Ibnu Taimiyah dalam Dar' Ta'arud al-'Aql wa an-Naql mengakui ilham sebagai jalan pengetahuan, tapi menegaskan ilham tidak boleh bertentangan dengan wahyu kepada para nabi.

Nashruddin Syarief (2012) menelusuri pandangan an-Nasafi, al-Ghazali, al-Baqillani, dan Ibnu Taimiyah, lalu menyimpulkan bahwa keempatnya mengakui semua sumber pengetahuan, naqli, 'aqli, hissi, dan dzauqi, selama masing-masing berpijak pada dalil yang kuat. Menurut Syarief, Barat modern mengenal banyak sumber pengetahuan, tapi arus utamanya hanya mengakui yang logis dan empiris. Contoh paling tegas datang dari A.J. Ayer. Dalam Language, Truth and Logic (1936), Ayer menyatakan sebuah pernyataan bermakna hanya jika bisa diverifikasi secara empiris atau benar menurut definisi, sehingga kalimat "mencuri itu salah" ia anggap sekadar ungkapan perasaan yang tidak bisa benar atau salah.

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ ۚ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا

"Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya akan diminta pertanggungjawabannya." (QS. Al-Isra' [17]: 36)

Ayat ini menuntut kita membedakan ilmu dari dugaan. Lalu bagaimana kalau akal dan wahyu tampak bertentangan? Ibnu Taimiyah menulis Dar' Ta'arud untuk menunjukkan bahwa akal yang sehat tidak bertentangan dengan wahyu yang sahih. Pertentangan itu, menurutnya, muncul dari penalaran yang keliru atau riwayat yang tidak sahih.

Irisan Nilai Tidak Sama dengan Kesamaan Sumber

Bayangkan dua himpunan: satu berisi nilai dari worldview Islam, satu lagi nilai dari worldview Barat modern. Irisannya cukup luas, tapi perhatikan dasar penerimaannya.

NilaiDasar dalam worldview IslamDasar dalam worldview sekuler
KeadilanPerintah menegakkan keadilan (QS. An-Nisa [4]: 135)Kesepakatan rasional, misalnya justice as fairness John Rawls (1971)
Perlindungan jiwaHifzh an-nafs, tujuan syariat menurut asy-Syathibi dalam al-MuwafaqatDeklarasi Universal HAM (1948)

Kesimpulannya sama, sumbernya berbeda. Secara logika, irisan dua himpunan tidak sama dengan kesamaan dua himpunan itu sendiri. Seorang Muslim menerima keadilan karena Islam menetapkannya, bukan karena Barat juga menerimanya. Perbedaan ini tampak kecil sampai salah satu himpunan berubah. Data Pew di atas menunjukkan pandangan publik tentang dasar moral bisa bergeser dalam satu generasi. Kalau masyarakat Barat mengubah pandangannya tentang sebuah nilai, status nilai itu dalam Islam tetap sama.

Sekularisasi, Dewesternisasi, dan Tiga Tahap Zarkasyi

Al-Attas menulis Islam and Secularism pada 1978, membedah konsep sekularisasi dari teolog Harvard, Harvey Cox. Dalam The Secular City (1965), Cox menyebut tiga komponen sekularisasi: alam kehilangan makna spiritualnya, politik kehilangan kesakralannya, dan nilai kehilangan kesuciannya. Cox menyambut ketiganya sebagai kemajuan. Al-Attas menolaknya, karena Islam tidak menyerahkan otoritas tertinggi kepada manusia dan tidak memandang nilai sebagai sesuatu yang berubah mengikuti masyarakat.

Dari sini al-Attas mengajukan dewesternisasi ilmu, memisahkan unsur worldview Barat yang melekat pada ilmu, lalu menafsirkan ulang ilmu itu dalam kerangka Islam. Proses berikutnya ia sebut Islamisasi. Di Universitas Airlangga, Zarkasyi menerjemahkan gagasan ini jadi agenda kerja: "Tiga tahapan yang harus dilakukan adalah de-Westernisasi, ambil konsep-konsep Barat yang bisa diambil (adaptasi), kemudian lakukan Islamisasi" (InPAS, 2010). Ismail, Arsyad, dan Budianti (2025) merinci agenda itu jadi identifikasi asumsi sekuler, dekonstruksi presuposisi yang bertentangan dengan tauhid, lalu rekonstruksi di atas tauhid, kenabian, dan etika Islam.

Dengan rumusan ini, Zarkasyi tidak menolak semua yang datang dari Barat. Tahap adaptasi memberi ruang bagi konsep Barat yang bisa diambil, selama konsep itu melewati pemeriksaan dan penempatan ulang dalam kerangka tauhid.

Ujian dari Tiga Pemikir Barat

Sampai di sini kerangka Islamisasi ilmu tampak koheren. Tapi sebuah argumen baru teruji ketika berhadapan dengan penentang terkuatnya, dan tiga pemikir berikut menggugat otoritas eksternal atas akal manusia, termasuk otoritas wahyu.

Kant: beranilah memakai akalmu sendiri. Pada 1784, Immanuel Kant menulis esai "Menjawab Pertanyaan: Apa Itu Pencerahan?" dan mendefinisikan pencerahan sebagai keluarnya manusia dari ketidakdewasaan yang ia buat sendiri. Manusia, menurutnya, lebih nyaman menyerahkan pikirannya kepada buku, pendeta, atau dokter. Semboyannya sapere aude, beranilah memakai akalmu sendiri. Kant dan tradisi Islam sama-sama menghargai akal, tapi berbeda soal pemutus akhir ketika akal dan wahyu tampak berlawanan. Kant menyerahkan keputusan kepada subjek yang berpikir, sementara tradisi kalam menyerahkannya kepada khabar shadiq dari Allah lewat para nabi.

Nietzsche: tidak ada fakta, hanya tafsir. Dalam Die fröhliche Wissenschaft (1882), Friedrich Nietzsche menulis perumpamaan orang gila yang berteriak di pasar bahwa Tuhan telah mati dan manusialah pembunuhnya. Dalam catatan 1886 sampai 1887, ia menulis bahwa fakta itu tidak ada, yang ada hanya interpretasi. Zarkasyi menyebut posmodernisme sebagai tantangan terberat umat Islam saat ini, mengutip Ernest Gellner bahwa inti posmodernisme adalah doktrin "segala sesuatu adalah teks dan setiap teks harus ditafsiri" (InPAS, 2010). Kalau logika ini masuk ke pemikiran Islam, orang mulai menganggap semua tafsir agama sama relatifnya.

Perspektivisme punya masalah internal: kalau tidak ada fakta, pernyataan "tidak ada fakta, hanya interpretasi" juga cuma interpretasi. Alexander Nehamas (1985) menjawab bahwa Nietzsche siap menerima konsekuensi itu, tapi jawaban ini membuat perspektivisme kehilangan daya paksanya. Ia tidak bisa mewajibkan siapa pun menganggap wahyu setara dengan tafsir lain.

Foucault: palu yang bisa berbalik. Dalam Power/Knowledge (1980), Michel Foucault memperkenalkan konsep rezim kebenaran: setiap masyarakat punya mekanisme sendiri untuk memilah benar dan salah, serta orang-orang yang berwenang menentukannya. Bagi Foucault, kebenaran selalu terjalin dengan kekuasaan. Di satu titik ia sejalan dengan Islamisasi ilmu, karena keduanya menolak klaim bahwa ilmu modern bebas nilai (Syarief, 2012). Tapi alat yang sama bisa berbalik arah. Rajendra Rahmat Ramadhan melakukannya dalam tesis magisternya di UIN Sunan Kalijaga (2024): ia membaca kritik Zarkasyi terhadap hermeneutika dengan lensa arkeologi pengetahuan Foucault, dan menelusuri bagaimana pengetahuan Zarkasyi menyebar lewat Gontor dan INSISTS.

Apakah ini meruntuhkan klaim wahyu? Tidak. Arkeologi pengetahuan menganalisis cara manusia memproduksi dan menyebarkan wacana, bukan menilai kebenaran metafisik. Metode ini bisa menunjukkan cara umat Islam menyebarkan klaim wahyu, tapi tidak bisa membuktikan klaim itu salah.

Peta Empat Struktur Otoritas

KerangkaPemegang otoritas kebenaranPremis yang tidak terbukti dari luar
KantAkal otonom subjek yang berpikirAkal manusia sanggup jadi hakim tertinggi atas dirinya
NietzscheKehendak dan tafsir manusiaTidak ada fakta objektif (klaim ini menjerat dirinya sendiri)
FoucaultRezim wacana yang terjalin dengan kekuasaanSemua kebenaran terjalin dengan kekuasaan, termasuk klaim ini
Al-Attas dan ZarkasyiWahyu, diperkuat akal, indera, dan intuisiWahyu berasal dari Allah

Tabel ini memperlihatkan satu hal: setiap worldview besar bertumpu pada premis yang tidak bisa ia buktikan dari luar dirinya. Islam, dalam kerangka al-Attas dan Zarkasyi, menyatakan premisnya secara terbuka. Seorang Muslim memang tidak bisa membuktikan premis wahyu secara netral kepada orang yang menolaknya sejak awal, tapi Kant, Nietzsche, dan Foucault menghadapi batas yang sama.

Kejujuran intelektual menuntut satu pengakuan lagi. Syarief (2012) mencatat bahwa Fazlur Rahman, Muhsin Mahdi, Abdus Salam, Abdul Karim Soroush, dan Bassam Tibi menolak Islamisasi ilmu, dengan alasan sains mengkaji fakta objektif yang tidak bergantung pada agama atau budaya. Abdus Salam, fisikawan Pakistan peraih Nobel Fisika 1979, tidak melihat muatan worldview dalam fisika yang perlu dibersihkan.

Dua Deklarasi HAM

Perbedaan otoritas ini muncul dalam dokumen hukum internasional. PBB mengesahkan Deklarasi Universal HAM pada 1948. Pada 5 Agustus 1990, para menteri luar negeri Organisasi Kerja Sama Islam mengesahkan Deklarasi Kairo tentang Hak Asasi Manusia dalam Islam. Pasal 24 deklarasi ini menyatakan semua hak dan kebebasan di dalamnya tunduk pada syariat Islam, dan Pasal 25 menetapkan syariat sebagai satu-satunya rujukan untuk menafsirkan setiap pasal. DUHAM menyandarkan HAM pada konsensus rasional lintas bangsa, Deklarasi Kairo menyandarkannya pada wahyu. Mwamburi dan Fahm (2018) menilai ketegangan kedua dokumen ini sulit didamaikan sepenuhnya.

DokumenSumber otoritasKedudukan syariat
DUHAM (PBB, 1948)Konsensus rasional lintas bangsaTidak disebut
Deklarasi Kairo (OKI, 1990)Syariat IslamSatu-satunya rujukan (Pasal 24 dan 25)
Deklarasi HAM OKI (Niamey, 2020)Nilai Islam dan hukum nasionalPrinsip yang mengilhami, bukan lagi syarat pembatas hak

Pada 28 November 2020, OKI mengesahkan versi revisi di Niamey, Niger, dengan nama baru: Deklarasi HAM OKI. Frasa "dalam Islam" hilang dari judulnya. Turan Kayaoglu dari Brookings Institution menganalisis drafnya dan mencatat bahwa syariat hanya muncul tiga kali, sebagai prinsip yang mengilhami, bukan lagi pembatas hak.

Pergeseran ini bisa dibaca dari dua arah. Satu sisi melihatnya sebagai konvergensi menuju kerangka HAM yang lebih universal. Sisi lain, dengan kacamata Zarkasyi, melihatnya sebagai pola sekularisasi: rujukan wahyu yang eksplisit berganti jadi bahasa yang tampak netral nilai.

Ketika Islam Tinggal Penanda Identitas

Persoalan ini akhirnya menyentuh cara seorang Muslim memahami dirinya sendiri. Charles Taylor dalam A Secular Age (2007) mencatat perubahan dalam masyarakat modern: orang tetap bisa beriman, tapi iman kini hanya satu pilihan di antara banyak pilihan. Gejala serupa bisa muncul pada seorang Muslim. Namanya tetap Muslim, ia masih merayakan hari raya, tapi ketika ia harus memutuskan benar dan salah, hakimnya sudah berganti. Preferensi pribadi, konsensus sosial, atau ideologi politik mengambil alih peran wahyu. Sebut saja gejala ini sekularisasi identitas.

Gejala ini tampak pula dalam budaya populer. Mahmood Mamdani dalam Good Muslim, Bad Muslim (2004) mengkritik wacana politik Barat pasca-2001 yang membagi Muslim ke dalam dua kotak: Muslim baik yang moderat, dan Muslim buruk yang berbahaya, dengan pihak luar yang menetapkan kriteria "baik" itu. Sebuah film bisa menyampaikan pesan bahwa Muslim harus damai, dan Islam memang mengajarkan rahmah. Tapi kalau "damai" berarti menerima seluruh norma moral liberal, film itu sedang menawarkan model Muslim ideal versi worldview tertentu.

Coba bandingkan dua kalimat: "Saya Muslim karena keluarga saya Muslim," dan "Saya Muslim karena saya meyakini Islam sebagai kebenaran." Kalimat pertama menyatakan identitas. Kalimat kedua membawa konsekuensi, karena orang yang mengucapkannya menerima otoritas wahyu dan siap menerima bahwa mayoritas bisa saja salah.

Penutup

Hubungan Islam dan Barat pada akhirnya berpusat pada satu soal: siapa yang menentukan kebaikan. Kant menempatkan otoritas itu pada akal otonom. Nietzsche menyerahkannya kepada kehendak dan tafsir manusia. Foucault menemukannya dalam rezim wacana. Al-Attas dan Zarkasyi menempatkannya pada wahyu, diperkuat akal, indera, dan intuisi.

Menerima Islam sebagai kebenaran tidak berarti menolak akal, sains, atau dialog dengan Barat. Yang berubah adalah kesediaan menempatkan wahyu sebagai hakim tertinggi ketika akal dan wahyu tampak berbeda. Ketika nilai Islam dan nilai Barat beririsan, seorang Muslim bisa berkata, "saya menerimanya karena Islam mengajarkannya," sebuah kalimat yang jauh berbeda dari "Islam benar karena Barat akhirnya menerima nilai itu."

Selisih dua kalimat itu tampak tipis, tapi ketika sumber kebenaran berpindah, worldview ikut berubah, dan identitas keislaman bisa bertahan sementara isinya perlahan hilang. Ada satu kejujuran lagi yang perlu ditambahkan: pilihan atas wahyu berangkat dari premis, dan premis itu tidak bisa dipaksakan secara netral kepada orang yang belum menerimanya. Kejujuran semacam ini justru membuat argumen Islamisasi ilmu lebih tahan uji di hadapan kritik terkeras dari Barat.

Daftar Pustaka

Catatan: tulisan ini mewakili satu tradisi dalam pemikiran Islam kontemporer, yaitu Islamisasi ilmu ala al-Attas dan Zarkasyi. Sejumlah pemikir Muslim menolak premisnya, seperti tercatat di bagian "Peta Empat Struktur Otoritas". Untuk pendalaman, silakan baca karya asli setiap tokoh yang disebut.